Laki- Laki berisial F (27) seorang mahasiswa asal Ciamis diketahui melakukan aksi Pedofilia terhadap 13 anak lelaki, Sosok F padahal dikenal sebagai motivator dan juga influenser.
menurut keterangan pihak kepolisian pelaku merupakan sosok yang sering mengkampanyekan bahaya terhadap berbagai kenakalan temaja di lingkungannya.
“Tersangka dikenal lingkungan setempat, memberikan motivasi soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga miras,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
lebih lanjut, Akmal Kepala Kepolisian Resort Ciamis menuturkan bahwa F mengenal 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah korban. Diketahui, ke-13 korban duduk di sekolah yang sama.
dilansir Detikcom, Tersangka juga dikenal mempunyai kelebihan dalam menjalin komunikasi yang menjadi pintu masuk untuk kenal dengan para siswa. sehingga banyak siswa yang merasa dekat untuk bimbingan
diketahun yang bersangkutan datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum
kasus ini terkuat saat orang tua korban pencabulan mengadu ke pihak kepolisian setelah adanya pengakuan
“selain korban pencabulan, anak korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku: ujar Akmal
F saat ini sudah ditahan di Mapolres Ciamis. Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Redaktur