KLHK Desak Pemprov Jabar Tinjau Kembali RTRW yang Kurangi 1,4 Juta Hektare Kawasan Lindung

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan selama periode 2010 hingga 2022. Permintaan ini muncul karena revisi tersebut menghapus sekitar 1,4 juta hektare kawasan lindung, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, pada Rabu (14/5/2025). Ia menekankan bahwa perubahan besar dalam fungsi kawasan ini berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir, di wilayah Jabodetabek. Banyak daerah aliran sungai seperti Ciliwung dan Bekasi yang hulunya berada di wilayah Jawa Barat, sehingga perubahan tata ruang di sana berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan di hilir.

“Perlu ada peninjauan ulang terhadap perubahan tata ruang yang menghilangkan jutaan hektare kawasan lindung. Kawasan tersebut seharusnya dipertahankan karena memiliki fungsi strategis bagi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) juga menyatakan bahwa revisi RTRW tersebut tidak sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Surat resmi telah dilayangkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat agar dilakukan evaluasi mendalam atas RTRW yang telah disahkan.

Selain itu, kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan audit terhadap sejumlah izin lingkungan yang diberikan kepada pelaku usaha di wilayah-wilayah rawan bencana, terutama di sekitar kawasan Puncak yang menjadi bagian hulu dari DAS Ciliwung. Apabila ditemukan pelanggaran, Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan hukum.

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa keseimbangan tata ruang harus didasarkan pada prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan. Revisi tata ruang yang tidak memperhatikan aspek ekologis dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang luas dan membahayakan masyarakat.